Boy Tumiwa
Manado –
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tata Tertib DPRD Sulawesi Utara (Sulut) sudah masuk tahap dikirim ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal tersebut disampaikan Boy Tumiwa yang merupakan ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Tatib DPRD tersebut.
Menurut Tumiwa, Ranperda tersebut sudah masuk dalam proses perumusan bahasa Hukum. Pun juga, masih ada proses perbaikan-perbaikan yang masih harus dilakukan penyelesaian Ranperda tersebut.
“Rencananya akhir bulan Maret 2021 ini, Ranperda ini sudah dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk difasilitasi. Masih ada juga sedikit perbaikan didalamnya, tapi secara keseluruhan sudah selesai,” ucap Tumiwa, Senin (8/3) diruang kerjanya.
Dijelaskannya bahwa perbaikan yang di maksud tersebut hanya berupa aturan-aturan yang diperjelas dan penambahan aturan yang sifatnya penting.
“Tapi perbaikan tersebut tidak banyak. Beda dengan Perda yang biasanya harus mulai dari awal, tapi untuk Tatib ini tinggal beberapa hal yang ditambahkan. Contohnya, Tata cara penetapan Pimpinan DPRD, itukan hanya memasukan UU didalamnya dan juga contohnya atribut DPRD dimasukan secara rinci kedalam Ranperda ini,” tutupnya. (FL)