James Arthur Kojongian
Manado –
Guna menghindari agar tidak terjadi Tuntutan Ganti Rugi (TGR), Sekertariat DPRD Sulut pending pembayaran gaji James Artur Kojongian (JAK).
Hal tersebut buntut dari rekomedasi DPRD yang memberhentikan JAK dari jabatan wakil ketua dan anggota DPRD Sulut akibat kasusnya yang viral beberapa waktu lalu.
Hal tersebut di benarkan Sekretaris DPRD Sulut Glady Kawatu melalui Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Dammy Tendean.
Birokrat yang pernah menjadi pejabat di Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara tersebut mengatakan bahwa pendingnya pembayaran gaji JAK supaya tidak terjadi TGR.
“Kami menunggu SK selanjutnya dari Kemendagri sebagai acuannya. Tapi tetap dananya ada di kas negara. Jika sudah ada SKnya akan kami realisasikan,” ungkapnya Rabu, (10/3).
Di ketahui bahwa pembayaran gaji James Arthur Kojongian terhitung mulai Februari 2021.(FL)