Dinas Kehutanan dan FKPA Sebut Lokasi Rumah Subsidi di Sea Bukan Kawasan Hutan

oleh -879 views

Kabid Dinas Kehutanan Sulut, Frangky Watulingas

Minahasa – Kegiatan Pembangunan Perumahan Rumah Subsidi Griya Sea Lestari 5 oleh PT. Bangun Minanga Lestari masih hangat diperbincangkan.

Sejumlah oknum kelompok masyarakat terus berpendapat bahwa pembangunan perumahan bersubsidi Griya Sea Lestari 5 merusak kawasan hutan lindung.

Hal ini dibuktikan dengan terus adanya aksi yang dilakukan oleh beberapa oknum warga. Beberapa hari lalu warga Desa Sea dihebohkan dengan postingan facebook yang berisi flyer berwarna kuning yang mengatas namakan warga Desa Sea mengundang berbagai organisasi dan pergerakan yang menolak pembangunan PT BML untuk melakukan konsolidasi di Lokasi Perumahan, dengan nara hubung No Hp 0852 9868 16XX

Melihat hal tersebut Pemerintah Desa Sea langsung bertindak cepat membuat klarifikasi, bahwa flyer itu bukan berasal dari warga Desa umumnya. Pemdes juga menyayangkan terdapat aksi semacam itu, padahal perumahan tersebut telah diterbitkan izin oleh Pemerintah Kabupaten. Apalagi saat ini sedang dalam Pandemi Covid 19, sehingga tidak dimungkinkan untuk terjadi kerumunan masyarakat secara besar – besaran.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara Rainer Dondokambey, S.Hut melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan (PPH) Franky Watulingas pada Senin (24/5) saat ditemui diruang kerjanya mengatakan tidak ada hutan dalam area tersebut.

Ia menyatakan bahwa lokasi pembangunan perumahan bersubsidi dari PT. BML bukan lokasi kawasan hutan lindung.

“Berdasarkan hasil overlay data koordinat dengan Peta kawasan hutan dan konservasi perairan Provinsi Sulawesi Utara skala 1:250.000 lampiran surat keputusan menteri kehutanan no SK 734.2014 tanggal 2 September 2014 tentang Kawasan hutan dan konservasi perairan Provinsi Sulawesi Utara menunjukkan bahwa area tersebut tidak masuk dalam kawasan hutan,” jelas Kabid PPH Frangky Watulingas.

Terkait tuduhan masyarakat bahwa lokasi perumahan merupakan lokasi hutan lindung telah diterbitkan surat.

“Tuduhan yang layangkan oleh kelompok warga yakni Bapak. Raymond Pesik, kami sudah menyurat berserta seluruh hasil peninjauan di lokasi dan lokasi tersebut berada di luar kawasan hutan,” ucap Watulingas.

Sementara itu, Ketua Harian Forum Komunikasi Pencinta Alam (FKPA) Sulawesi Utara Mafrit Kanter, tidak menepis bahwa telah dilakukan komunikasi bersama Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan terkait adanya aksi. Menurutnya sudah sempat dikomunikasikan kawasan tersebut dengan Dinas Kehutanan Provinsi.

Ia mengatakan pembangunan perumahan bersubsidi Griya Sea Lestari 5 itu telah memiliki izin dari dinas terkait.

“Untuk pembangunan perumahan kita juga sadar bahwa tahapan sekarang ini telah dikaji dan sudah dilakukan penelitian oleh Dinas terkait dan kita sudah melihat dan membaca AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) dari pembangunan,” ucap Ketua Harian FKPA. Ia juga mengatakan bahwa hadirnya FKPA untuk memediasi warga untuk mendapatkan jalan tengah.

Ketua Dewan Pembina Forum Komunikasi Pencinta Alam (FKPA) Sulut, Jefrey Royke Umboh saat dihubungi menyayangkan apabila ada aksi dan penolakan pembangunan perumahan di Desa Sea.

“Saya menyayangkan apabila ada aksi tanpa kajian, karena perusahaan yang melakukan aktivitas pembangunan berdasarkan surat dan izin yang ada, kita peduli lingkungan namun kita harus menghormati norma-norma dan aturan yang dilakukan oleh Pemerintah,” jelasnya, Selasa (25/5).

Ia juga menyarankan Forum Komunikasi Pencinta Alam (FKPA) untuk melakukan kajian sebelum bertindak.”Perlu ada kajian, kita peduli lingkungan tapi harus realistis dengan kenyataan, tapi mungkin kita menyarankan untuk perusahaan membuat ruang terbuka hijau,” ucap Pembina FKPA Sulut itu.(glen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *