Pemerintah Pusat Kucur 28 Triliun Untuk Rumah Subsidi, Oknum Warga Desa Sea Malah Menolak

oleh -711 views
oleh

Suasana sosialisasi yang berbuntut ricuh

Minahasa – Kepemerintahan Presiden Jokowi terlihat sangat antusias dengan program sejuta rumah. Hal ini setelah Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengajukan anggaran untuk pembiayaan perumahan subsidi sejumlah Rp28,2 triliun pada 2022. Menurutnya dana tersebut akan didistribusikan untuk bantuan kepada 1.169.945 unit rumah.

“Ada pembiayaan perumahan sebesar Rp28,2 triliun, kalau tahun ini ada Rp 19 triliun, maka pembiayaan perumahan di 2022 diperbesar menjadi Rp28,2 triliun,” katanya dalam rapat bersama Komisi V DPR, Rabu (2/6).

Mayoritas dana bantuan pembiayaan perumahan tersebut akan disalurkan melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp23 triliun untuk 200 ribu unit rumah.

Selanjutnya, disalurkan lewat program Subsidi Selisih Bunga (SSB) Rp4,39 triliun untuk 769 ribu unit, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) Rp.812 miliar untuk 200 ribu unit, dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) Rp1,6 miliar untuk 42 unit.

Sayangnya keseriusan Pemerintah Pusat mengenai pembangunan rumah subsidi mengalami hambatan di daerah khususnya di Desa Sea Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa.

Hal ini setelah Pembangunan Rumah Subsidi Perumahan Griya Sea Lestari 5 oleh Pengembang PT Bangun Minanga Lestari mendapat penolakan oleh sekelompok oknum masyarakat sejak awal April 2021.

Berbagai alasan muncul dari oknum masyarakat yang menolak perumahan mulai dari izin yang tidak sesuai, adanya kawasan hutan dan dekat mata air.

Hal ini sebenarnya telah mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten dan DPRD Minahasa, dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diikuti oleh Legislator, Pemkab, Pemdes, Warga Pro dan Warga Kontra Perumahan bersama pihak pengembang.

Sesuai pemaparan Pemkab Minahasa yang dipimpin Aisten I Denny Mangala dan Asisten II Wenny Talumewo dalam RDP, PT BML telah mendapatkan izin lingkungan dan izin lokasi dari Pemkab Minahasa. Pemkab juga menjelaskan bahwa tahapan demi tahapan dalam pembuatan izin telah diikuti sesuai mekanisme yang berlaku. Dijelaskan juga bahwa jarak antara titik mata air dengan titik terdekat perumahan ialah 207 meter, sehingga dapat disimpulkan bahwa perumahan tidak melanggar UU.

Walapun telah dilaksanakan RDP namun penolakan yang dipimpin oleh RP alias Raymond, MP alias Medy, LR alias Lenda, HS alias Henny terus berlanjut. Mereka sempat memblokir jalan umum akses masuk perumahan sampai berminggu-minggu serta melakukan berbagai aksi penolakan dengan mengundang berbagai masa dari luar Desa Sea untuk melakukan berbagai aksi diseputaran lokasi perumahan.

Selain itu kelompok oknum masyarakat ini juga diduga terus memprovokasi warga dan tetap melakukan pernyataan menolak perumahan baik dimedia sosial maupun di berbagai media masa online.

Terakhir dikutip dari Portalsulutnews.com salah satu oknum penolak perumahan subsidi yang disebut aktivis peduli lingkungan Henny Soetrisno menuding bahwa pernyataan Ketua DPRD Minahasa merupakan pembohongan publik.

“Apa yang disampaikan Ketua DPRD Minahasa, Glady Kandouw bahwa lokasi berjarak 207 meter dari titik mata air dan telah lengkap perijinan serta sudah melalui kajian adalah pembohongan publik,” tegas aktivis yang akrab disapa ma’ Dede ini.

Hingga saat ini terhitung Pemkab Minahasa telah enam kali melakukan sosialisai dan mediasi bersama masyarakat yang menolak. Namun hal itu sama sekali tidak menyelesaikan persoalan, dimana mediasi terakhir yang dipimpin oleh Asisten II Wenny Talumewo di Balai Desa Sea pada Selasa 26 Mei 2021 berakhir ricuh.

Hal tersebut terjadi disaat Hukum Tua Desa Sea James Royke Sangian memberikan penjelasan. Penjelasan Hukum Tua JRS terus diganggu oleh oknum warga Desa Sea berinisial MP. Melihat Hukum Tua terus diganggu datang seorang kepala lingkungan bernama Jefry untuk melerai MP dan meminta MP untuk mundur serta tidak mengganggu penjelasan yang diberikan Hukum Tua. Peleraian tersebut berakhir ricuh sehingga membuat keadaan Balai Desa menjadi kacau dan menyebabkan kegiatan sosialisasi terhenti.

Ketika dimintai keterangan Hendro warga Desa Sea mengatakan bahwa seharusnya kegiatan sosialisasi seperti ini tidak perlu lagi dilakukan.

“Kami masyarakat sebetulnya sudah tahu mengenai perizinannya. Sudah satu bulan lebih pembahasan izin ini dilakukan antar warga dari mulut ke mulut. Sebetulnya banyak warga sudah tahu kalau BML memiliki izin. Tidak perlu lagi sosialisasi, ambil saja tindakan tegas bagi mereka yang diduga tidak mau menerima izin yang ada. Segera diproses sesuai Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku,“ tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Linda Warga Desa Sea “Pemkab harus tegas, jangan hanya mengurus mereka yang menolak perumahan. Urus juga kami yang mendukung, kami ini juga masyarakat. Kalau datang hanya memberikan penjelasan terus menerus kepada mereka yang menolak terus bagaimana dengan nasib kami? Banyak yang bekerja di PT BML. Kalau pembangunan masih terhenti, bagaimana dengan kehidupan kami? Tegakan keadilan dan tolong ambil tindakan tegas dan mohon jangan sosialisasi terus. Pemkab jangan kalah dengan mereka. Jangan takut. Nanti kami akan ke Bupati,” cetusnya.

Diketahui senelumnya pada tanggal 14 April 2021 sesuai laporan Kepala UPTD KPH Unit V kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara bahwa berdasarkan titik koordinat yang telah ditinjau, setelah di plotting ke Peta Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Sulawesi Utara (Lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK. 734/Menhut-II/2014) yang mana lokasi tersebut berada di luar Kawasan Hutan. Dan jarak terdekat dari Kawasan Hutan Produksi Terbatas Gunung Tatawiran ( lokasi hutan yang terdekat ) ke lokasi pembukaan lahan adalah ± 2 Km. Hal ini dilaporkan karena terdapat aduan dari masyarakat Sea tentang adanya dugaan pembukaan lahan di kawasan hutan.

Sementara itu Direktur PT Bangun Minanga Lestari Riedel Sanny Mongisidi ketika dihubungi via telepon mengatakan bahwa perizinan PT BML telah lengkap, dan saat ini dirinya sedang dalam tahap mempersiapkan pengembangan lokasi perumahan yang ramah dengan alam.

“Izin kami sudah lengkap, dari segi lingkungan juga perumahan kami memiliki dokumen Amdal. Hasil RDP bersama DPRD Minahasa mempersilahkan kami melanjutkan pekerjaan. Saat ini sedang dalam tahap persiapan untuk segera melaksanakan pembangunan rumah subsidi yang ramah lingkungan,“ katanya.(glen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *