Manado, Voxsulut.com – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sulut Aldi G Lumingkewas menegaskan bahwa yang berhak mengelolah air bersih di kota Manado adalah pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Demikian penegasan Lumingkewas saat dialog bersama dengan Staf Khusus Walikota Manado Rimata Narande, Akademisi Zefanya Oratmangun, Efraim Lengkong sebagai tokoh masyarakat dan Arfan Takaliuang bersama sejumlah Jurnalis Pemkot Manado, Jumat (07/01/22) di Malalayang.
“Seharusnya Kejaksaan segera menjalankan SK Walikota Manado tentang pengelolaan air bersih kepada PDAM Manado, karena ini menyangkut pelayanan kepada warga Manado setiap hari. Karena yang berkompeten kelola air bersih adalah PDAM,” tegas Lumingkewas.
Pernyataan Ketua YLKI Sulut itu disambut hangat tokoh masyarakat, Efraim Lengkong.
“Keliru jika pengelolaan air bersih diberikan kewenangan kepada PD Pembangunan Sulut. Saat ini kita tahu bersama, kinerja PD Pembangunan Sulut yang tidak jelas arahnya, bahkan dikatakan bangkrut. Jadi yang berhak kelola air bersih adalah PDAM, bukan PD Pembangunan,” ucap Wartawan senior ini.
Sementara itu, Staf khusus Walikota Rimata Narande menjelaskan bahwa, saat ini Kejati Sulut sedang mengusut kasus dugaan Korupsi di PT Air, sehingga mereka menitipkan pengelolaannya ke PD Pembangunan Sulut.
“Namun berdasarkan SK Walikota, telah menarik konsesi pengolahan dari PT Air dan dilimpahkan pengelolaannya ke PDAM Manado,” tuturnya.
Atas permasalahan ini, Zefanya Oratmangun yang mewakili dari kalangan akademisi berpendapat, kebijakan Kejati Sulut menitipkan pengelolaan ke PD Pembangunan Sulut adalah salah. karena berdasarkan SK Walikota tentang pencabutan hak konsesi PT Air, pengelolaannya telah dilimpahkan ke PDAM Manado.
“Jadi bila ini yang terjadi, Kejari telah melanggar SK Walikota Manado. Untuk itu secepatnya dalam waktu dekat, pengelolaan air bersih harus segera diambil alih oleh PDAM Manado, karena ini sudah dimandatkan oleh hukum lewat SK Walikota Manado, ” tegas dosen senior ini.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) masih terus melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi dalam kerjasama dan pengelolaan aset oleh PT Air Manado.
Lalu saat ini pengelolaan PT Air Manado diserahkan Perusahaan Daerah Pembangunan Sulut.
Hal tersebut dilakukan agar pelayanan PT Air Manado masih tetap berjalan di bawah pengawasan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulut serta Kejati Sulut.
Hingga kini, pihak Kejati Sulut masih terus melakukan penyelidikan.
“Masih terus diselidiki termasuk jumlah kerugiannya,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, Senin (3/1/2022).(as)