Manado, CorongSulut.Com – Kepala Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Sulawesi Utara Steve Kepel membantah semua tuduhan yang dilontarkan Brian Waleleng, dengan mengatakan Perkimtan telah melakukan penyerobotan tanah di Kelurahan Tanjung Merah, dalam rangka pengerjaan proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/9) pagi, Kepel menjelaskan pihaknya telah bekerja sesuai prosedur yang berlaku.
“Tuduhan itu semua tidak benar. Silahkan lihat dari bukti-bukti foto ini, pak Brian ada ikut serta, itu yang pakai baju merah,” kata Kepel sambil menunjukkan bukti laporan lapangan kepada sejumlah wartawan, yang didalamnya terdapat foto Brian Waleleng bersama staf dari Dinas Perkimtan Sulut.
Ia juga membantah pernyataan Waleleng bahwa dirinya tidak melibatkan Brian Waleleng pada saat pengukuran bidang tanah di lokasi Tanjung Merah tersebut.
“Dia (Brian Waleleng, red) juga ada disitu, ini bukti otentiknya, ini on the spot,” tukas Kepel.
Soal tudingan Waleleng yang ikut menyalahkan pengukuran titik koordinat dengan menyebut salah, Kepel menegaskan hal itu bukan urusan Perkim tapi BPN.
“Kalau menyalahkan titik koordinat, yah salahkan pihak BPN, bukan Perkimtan,” tukasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepel juga menunjukkan bukti-bukti kepemilikan sertifikat tanah, dan foto pada saat pengukuran tanah yang dihadiri oleh Brian Waleleng, BPN, dan dari Dinas Perkimtan Sulut.
Sebelumnya, Brian Waleleng telah mengeluarkan statemen bahwa Dinas Perkimtan Sulut telah menyerobot tanah miliknya di Tanjung Merah untuk kepentingan perluasan proyek KEK Bitung.(csc)