Manado, CorongSulut.com – Pihak kepolisian resor kota Manado menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh pihak Penyidik Polresta Manado terkait dugaan penyerobotan tanah oleh pemilik Dego-Dego Resto yang terletak di Kelurahan Wenang Utara lingkungan 3 Kecamatan Wenang.
Penerbitan SP3 itu setelah melewati gelar perkara oleh Satreskrim Polresta Manado pada tanggal 10 Agustus 2022 dan tidak ditemukan adanya penyerobotan tanah.
Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Dego-Dego Resto Aswin Kasim, SH, Kepada sejumlah awak media, Senin (03/04/23).
Diketahui kasus ini dilaporkan oleh Christine Howan sebagai penggugat yang pemilik tanah sebenarnya adalah Harli Weku. Sedangkan pemilik Dego-Dego Resto adalah Melky Taliwuna.
Menurut Kuasa Hukum Aswin Kasim, awalnya ini dilaporkan ke Polres selanjutnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran kembali untuk pengembalian batas, namun setelah diukur tidak ada penyerobotan atau batas yang lewat sesuai sertifikat dan ada berita acaranya.
“Hasil tersebut membuat pelapor tidak puas sehingga pihak Christine Howan melakukan penggalian dibatas tanah sedalam 4 meter, ditemukan ada Rembesan Semen di pengecoran tiang bangunan atau biasa dikenal Tiang kaki ayam yang lewat selebar 30cm dibatas tanah mereka. Ini yang mereka nyatakan sebagai Penyerobotan dibawah Tanah,” ucapnya.
Lanjutnya lagi, Rembesan Semen pada tiang kaki ayam dikedalaman 4 meter selebar 30 cm, dijadikan dasar tuntutan mereka.
“Setelah dimulai proses penyidikan lewat panggilan saksi, tidak terbukti ada penyerobotan tanah, maka klien kami langsung menginisiatif membongkar rembesan semen itu, karena dianggap tidak cukup bukti, pihak Polresta Manado telah mengeluarkan SP3 kasus ini,” jelasnya.
Aswin Kasim juga menyinggung soal pemberitaan sejumlah media yang terus memblow up kasus ini, entah tujuannya apa, tanpa pernah mengklarikasi kepada kliennya.
“Kasus ini telah di SP3 atau penghentian penyidikan, bila ada pemberitaan lagi tanpa klarikasi dan menyudutkan kliennya, pihaknya akan melaporkan ke Dewan Pers dan ke Kepolisian untuk diproses secara hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik. Karena media- media tersebut telah menyiarkan berita hoax/ bohong,” tegas Kasim lagi.(as)