Dosen UNIMA Michael Miran dan Christofer Sumiok Lakukan Pengabdian pada Masyarakat di Kelurahan Madidir Weru

oleh -107 views
oleh

Bitung, CorongSulut.Com – Pengabdian kepada Masyarakat melalui Program Kerja Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Negeri Manado Gelombang I tahun 2023 di Kelurahan Madidir Weru Kota Bitung, Selasa (9/5) digelar dalam bentuk Sosialisasi Keuangan dan Pajak dengan tema Penyusunan Laporan Keuangan dan Gerakan Sadar Pajak UMKM di Kelurahan Madidir Weru.

Sosialisasi ini dilaksanakan di Kantor Lurah Madidir Weru Kota Bitung, dengan pembicara Michael Miran, SE, M.Akt, Ak, CA, ASEAN CPA, CRP dan Christofer Sumiok, SE, MSA sebagai Dosen Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Manado, dimana keduanya membawakan materi terkait Pajak dengan dengan tema Gerakan Sadar Pajak khususnya UMKM di Kelurahan Madidir Weru Kota Bitung.

Baca juga:  Program AARS Dilanjutkan Pjs Walikota Manado, Warga Sebut Sangat Membantu Ringankan Beban Ekonomi

Dikatakan Michael, sebagai tulang punggung perekonomian, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) menjadi satu tumpuan untuk meningkatkan penerimaan negara. Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah, klasifikasi pelaku UMKM dapat dibedakan yakni usaha mikro yang memiliki aset maksimal Rp50 juta dan omzet maksimal Rp300 juta.

“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Peraturan di bidang Pajak Penghasilan, dimana UMKM dengan peredaran bruto tertentu dalam hal ini omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun dikenakan tarif sebesar 0,5%. Namun, berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) tahun 2021, UMKM orang pribadi dengan omzet per tahun tidak melebihi Rp500 juta tidak dikenakan pajak penghasilan final UMKM,” tegasnya.

Baca juga:  Pjs Walikota Manado Pantau Program Pasar Murah di Mapanget

Untuk itu tambahnya, hitungan omzet yang menjadi acuan dikenakan tarif PPh final 0,5% adalah omzet per bulan. Bila selanjutnya omzet Wajib Pajak (WP) melebihi Rp4,8 miliar, tarif yang sama 0,5% tetap dikenakan sampai dengan akhir tahun pajak WP tersebut selesai. Tarif final PPh 0,5% ini diberlakukan dalam jangka waktu yang selama 7 tahun untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi, 3 tahun untuk perseroan terbatas, dan 4 tahun untuk Wajib Pajak (WP) badan selain perseroan terbatas.

“Dengan sosialisasi ini diharapkan para pelaku UMKM di Kelurahan Wadidir Weru Kota Bitung sebagai Wajib Pajak sadar akan kewajiban Perpajakannnya,” harapnya.(csc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *