Manado, CorongSulut.Com – Komite II DPD RI melakukan kunjungan kerja (kunker) di Sulut, tanggal 5-7 November 2023 dalam rangka pengawasan pelaksanaan UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) serta perubahannya dalam UU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Ketua Komite II DPD RI Yorrys Waweyai menjelaskan kehadiran mereka di Sulut adalah untuk mendengar langsung aspirasi daerah dan masyarakat serta melihat sejauhmana perkembangan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung dan KEK Likupang Minahasa Utara.
Bahkan tidak tanggung-tanggung Kunker di Sulut, Yorrys Raweyai bersama Anggota DPD RI Dapil Sulut Ir. Stefanus BAN Liow, MAP, Dr. Insiawati Ayus, SH,MH (Riau), Denty Eka Widi Pratiwi, SE,MH (Jateng), Dewi Sartika Hemeto, SE (Gorontalo), Lukky Semen, SE (Sulteng) dan Mamberob Yosephus Rumakiek, S Sos,M.Kesos (Papua Barat) menghadirkan 7 kementerian/lembaga mitra kerja.
Ke-7 kementerian/kelembagaan yang diwakili pejabat eselon I dan II dari pusat didampingi jajarannya di Sulut, yakni Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perhubungan dan Dewan Nasional KEK.
Usai memberikan sambutan dan membuka pertemuan yang berlangsung di Ruangan C.J Rantung Kantor Gubernur Sulut, Senin (6/11), Yorrys Raweyai Senator dari Papua menyerahkan tugas kepada Senator dari Sulut Ir. Stefanus BAN Liow, MAP memimpin jalannya pertemuan (diskusi).
Stefa sapaan akrabnya, setelah memberikan kesempatan kepada Pemprov Sulut, Pemkot Bitung dan Pemkab Minut serta Pengelola KEK Bitung dan KEK Likupang menyampaikan berbagai potensi, dampak, masalah, kendala dan usulan, langsung memberikan kesempatan kepada 7 kementerian/kelembagaan memberikan respon. Pada dasarnya kementerian/kelembagaan memberikan dukungan sejak awal, seperti pembangunan sarana prasarana infrastruktur seperti jalan, pelabuhan, seraya meminta pemerintah daerah dan pengelola KEK untuk segera melengkapi dokumen-dokumen pendukung untuk keberlangsungan KEK.
Dalam kesimpulannya, Stefa menyebut perlu ditingkatkan integrasi, sinergitas dan koordinasi semua stakholder baik pemda, dunia usaha dan semua pihak, sehingga KEK benar-benar dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan percepatan perkembangan perekonomiam daerah.
Sebagai wakil daerah, kata Stefa, maka Komite II DPD RI akan menjembatani aspirasi dan kepentingan daerah di atau dengan pusat, seraya mengagendakan pada waktunya akan menggelar rapat gabungan stakholder daerah bersama kementerian/kelembagaan terkait.
Gubernur Sulut diwakili Kepala Bappeda Elviana Katuuk, SP,ME memberikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran Komite II DPD RI yang menaruh perhatian untuk pengembangan KEK Bitung dan KEK Likupang.
Setelah pertemuan di Kantor Gubernur, Komite II DPD RI didampingi kementerian/kelembagaan, Pemda dan Pengusaha melakukan peninjauan lapangan di Pelabuhan Samudera Bitung, perusahaan perikanan, lokasi KEK Bitung dan KEK Likupang.(csc)