Manado, CorongSulut.Com – Rapat Paripurna DPRD Kota Manado, Kamis (9/11) siang digelar di Kantor DPRD Kota Manado dengan agendanya Rapat Paripurna Tingkat II terhadap Ranperda tentang APBD Kota Manado Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah Kota Manado.
Selain itu ikut didengarkan Pendapat Akhir Walikota yang disampaikan langsung Walikota Manado Andrei Angouw, terhadap Ranperda tentang APBD Kota Manado tahun anggaran 2024 dan Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado.
Kemudian diikuti penandatanganan Keputusan DPRD Kota Manado terhadap Ranperda APBD Kota Manado tahun anggaran 2024 dan Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado.
Hadir dalam Paripurna ini, unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Manado, Forkopimda Kota Manado, Sekot Bpk. Dr. Micler.C.S. lakat S.H, M.H, Para Asisten dan Kepala SKPD, staf ahli dan staf khusus Walikota Manado, para camat serta pejabat eselon lainnya.
Sementara itu usai doa pembukaan dan pembacaan surat masuk, pimpinan sidang langsung diambil alih Ketua DPRD Kota Manado Dra. Altje Dondokambey M.Kes, Apt yang langsung menyampaikan pengantar umum sehubungan dengan agenda pelaksanaan Rapat Paripurna ini.
Setelah pengantar umum dari Ketua DPRD, agenda selanjutnya adalah penyampaian laporan dari Badan Anggaran yang disampaikan anggota Dewan Ir. Jean Sumilat yang menyampaikan mekanisme dan hasil Pembahasan APBD TA. 2024 secara bersama antara Badan Anggaran (Banggar DPRD) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Kesimpulan dari Pembahasan Badan Anggaran adalah menyetujui bahwa Ranperda APBD Kota Manado TA. 2024 untuk di tetapkan sebagai Perda Kota Manado.
Selesai penyampaian Laporan Banggar dilanjutkan dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado yang disampaikan Mona Kloer S.H, M.H.
Usai mendapat persetujuan semua anggota DPRD yang hadir agar Ranperda-Ranperda ini ditetapkan sebagai Perda, acara dilanjutkan dengan Penandatanganan Keputusan DPRD Kota Manado terhadap Ranperda APBD Kota Manado Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado.
Penandatanganan ini melibatkan Ketua dan Pimpinan DPRD Kota Manado, Sekretaris Pemerintah Kota dan Walikota Manado. Selesai penandatangan diserahkan surat keputusan dari Ketua DPRD kepada Wali Kota Manado.
Acara dilanjutkan dengan pendapat akhir Walikota Manado terhadap APBD 2024 dan Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado.
Dalam sambutannya, Walikota berterima kasih atas selesainya pembahasan dua Ranperda sehingga terlaksana dengan baik. Bagi Walikota, dengan tebentuknya dua Ranperda ini nantinya dapat memicu perkembangan ekonomi di Kota Manado khususnya dengan adanya Perda APBD Tahun 2024.
Soal Perubahan Perda Nomor 2 tahun 2016 Walikota juga berterima kasih atas sinergitas yang terjalin selama ini antara DPRD dan Pemerintah Kota Manado. Menghadapi Pemilu, Walikota mengharapkan untuk semua menjaga kedamaian dan hadapi pemilu dengan riang gembira.(csc)