Tak Ada Ijin dari Kepolisian, KPU dan Bawaslu, Kampanye HBL di Pasar Langgar Aturan

oleh -37 views
oleh
HBL saat berkampanye di Pasar

Manado, CorongSulut.Com – Kegiatan Kawanua Kawan Dua Maso Pasar, pada Sabtu (20/01) pagi, yang dilakukan Hillary Brigita Lasut (HBL) bersama tim di Pasar Bersehati Manado mendapatkan penolakan dari pihak PD Pasar. Itu dilakukan karena kegiatan tersebut disusupi dengan aksi kampanye.

Kepala Bagian Umum PD Pasar Manado Deddylove Loho mengatakan, penolakan tersebut dilakukan atas dasar aturan yang berlaku.

“PD Pasar merupakan pengelolah resmi seluruh pasar yang ada di Kota Manado, ada aturan aturan yang kami lakukan di lokasi ini. Tentunya kita harus melihat, apakah kedatangan HBL ini dalam bentuk kunjungan biasa atau bentuk kampanye?, kan ada aturan-aturan yang berlaku soal itu, ” jelas Loho.

Baca juga:  KKPP Manado Minta AARS Lanjut Bangun Manado di Periode Kedua 

Dia menyayangkan kegiatan kunjungan HBL  ke pasar tersebut merupakan agenda kampanye untuk memenangkan pasangan capres 02, tanpa ada surat izin dari pihak terkait.

“Alasan berbelanja di pasar tapi bagi-bagi alat peraga kampanye. Kan ada aturan dalam PKPU no. 15 tahun 2023, bahwa harus ada pemberitahuan kepada pihak kepolisian (STTP) tembusan KPU dan Bawaslu,” jelas Loho.

Dia menimpal, bagi siapapun yang akan datang berkampanye di lokasi pasar di bawah naungan PD Pasar Manado harus disertai surat izin dan surat permohonan pemakaian lokasi.

“Kita ambil contoh kedatangan Ibu Siti Atikoh beberapa waktu lalu, semua izin lengkap STTP ada. Tapi, kegiatan HBL ini, sampai pagi ini tidak ada permohonan pemakaian lokasi untuk kampanye tatap muka dari pihak paslon capres manapun, begitu juga partai dan caleg,” ungkapnya.

Baca juga:  Ditetapkan KPU Manado, AARS Resmi Peserta Pemilukada 2024

Loho mengatakan, pihaknya tidak bermaksud menghalangi siapapun yang akan melakukan aktivitas di pasar.

“Tidak ada maksud menghalangi siapapun bisa beraktifitas di pasar, namun jika sudah menyalahi aturan pasti petugas kami akan menegur bahkan bisa membubarkan kegiatan tanpa ijin, ” tukasnya.

Direktur Utama PD Pasar Manado Lucky Senduk, S.Ked, yang dikonfirmasi membenarkan jika kegiatan tersebut memang tidak ada ijin resmi. “Hingga jam dan saat ini tidak ada ijin resmi yang kami terima,” kata Dirut.(kison)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *